Skip to main content

Satuan Acara Pembelajaran (SAP) KARANTINA KESEHATAN

SATUAN ACARA PEMBELAJARAN 
KARANTINA KESEHATAN 



PEMBIMBING :
SRI MULYANI, M. Kes

OLEH :
ARNANDA NURISTA SARI
NIM : 19001037




SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN RAJEKWESI BOJONEGORO
PROGRAM DIII KEPERAWATAN
TAHUN AKADEMIK 2020/2021



SATUAN ACARA PEMBELAJARAN (SAP)

Diagnosa Keperawatan : Kurangnya pengetahuan tentang pentingnya dukungan dalam karantina kesehatan berhubungan dengan kurangnya informasi

Pokok bahasan : Dukungan dalam karantina kesehatan
Hari : Minggu
Tanggal : 5 Juli 2020
Waktu : 08.00 – 09.00 WIB
Tempat : Balaidesa Sumberrejo
Sasaran : Masyarakat Desa
Dosen Pembimbing : Ibu Wiwik Utami, M.Kes 

Tujuan Penyuluhan
- Tujuan Instruksional Umum (TIU)
Setelah dilakukan tindakan penyuluhan diharapkan masyarakat dapat mengetahui serta berperan aktif dalam mendukung karantina kesehatan guna mencegah penularan virus covid-19.

- Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
Setelah mengikuti penyuluhan masyarakat diharapkan dapat :
 1.Memahami dan menjelaskan pengertian dari karantina kesehatan
 2.Memahami dan menyebutkan apa saja jenis-jenis karantina kesehatan
 3.Memahami dan menyebutkan prosedur karantina kesehatan
 4.Memahami dan menjelaskan tujuan karantina kesehatan
 5.Memahami dan menjelaskan dampak penerapan karantina kesehatan


Pokok Materi 
 1.Pengertian karantina kesehatan
 2.Jenis-jenis karantina kesehatan
 3.Prosedur karantina kesehatan
 4.Tujuan karantina kesehatan
5. Dampak penerapan karantina kesehatan

Metode Penyuluhan
- Ceramah
- Tanya jawab
- Diskusi 

Media Pembelajaran
- Booklet
- Media Elektronik 

Kegiatan Penyuluhan

No.
Kegiatan
Waktu


Penyuluh
Sasaran


1.
PENDAHULUAN
Memberi salam
Perkenalan
Menjelaskan masalah dan tujuan
Kontrak waktu

Menjawab salam
Berkenalan
Memperhatikan

Menyepakati


±5 Menit

2.
MATERI INTI
Menjelaskan materi sesuai dengan media yang ada
Memutar video dan foto

Membuat rangkuman

Memperhatikan

Memperhatikan

Berperan serta


±20 Menit

3.
EVALUASI
Mengajukan pertanyaan sesuai dengan penjelasan materi

Berperan aktif untuk menjawab

±5Menit



Evaluasi
Prosedur
Selama proses pembelajaran berlangsung
Selesai pembelajaran


Bentuk

Jenis Test : Lisan

Soal Evaluasi : Materi Penyuluhan
- Apa pengertian karantina kesehatan ?
- Apa saja jenis-jenis karantian kesehatan ?
- Bagaimana prosedur karantina kesehatan ?
- Apa saja tujuan karantina kesehatan ?
- Apa saja dampak dari penerapan karantina kesehatan ?

Sumber Pustaka
- https://covid19.kemenkes.go.id/protokol-covid-19/pedoman-dukungan-kesehatan-jiwa-dan-psikososial-pada-pandemi-covid-19/ 
- https://p2p.kemkes.go.id/sosialisasi-undang-undang-nomor-6-tahun-2018-tentang-kekarantinaan-kesehatan/ 
- https://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/144/3805.bpkp
- https://www.enervon.co.id/news/898/sisi-positif-dan-negatif-diberlakukannya-psbb-untuk-menekan-penularan-covid-19/ 





MATERI PENYULUHAN

DEFINISI KARANTINA KESEHATAN

Untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) pemerintah telah menyerukan himbauan social distancing, bahkan physical distancing. Namun, sayangnya himbauan itu dinilai banyak pihak tidak efektif dalam membatasi mobilitas masyarakat dan menurunkan penyebaran covid-19, dimana kasus positif covid-19 semakin meningkat. 

Akhirnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk memberlakukan karantina kesehatan. Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulakn bahaya kesehatan dab berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Karantina adalah pembatasan kegiatan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala ataupun sedang berada dalam masa inkubasi atau pemsahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang lain ataupun barang disekitarnya.

Dalam menghadapi pandemi covid-19 yang saat ini tengah menyebar luar di seluruh penjuru negara terutama Indonesia, banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencegah penularannya, salah satunya adalah karantina kesehatan, karantina kesehatan harus disertai dengan aturan yang represif yang artinya bersifat memaksa masyarakat agar taat. Aturan represif diperlukan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Dan diperlukan dukungan penuh dari masyarakat guna mencegah dan memutus penyebaran virus covid-19.



JENIS-JENIS KARANTINA KESEHATAN
     
 Adapun jenis-jenis karantina kesehatan yang telah ditetapkan, jenis-jenis tersebut memiliki tujuan yang sama tetapi mengandung definisi yang berbeda. Hal itu sesuai dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, yaitu :

1. Karantina Rumah
Karantina rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Upaya pembatasan dilakukan agar masyarakat luar terhindar. 
Masyarakat lain tidak boleh berinteraksi atau bersentuhan dengan terduga terinfeksi virus covid-19, bahkan dilarang memiliki kontak dengan barang yang digunakan oleh terduga terinfeksi virus ini. Apabila masyarakat menjalani karantina rumah hal yang bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan keluarga diluar menggunakan telepon secara periodik untuk mendapatkan dukungan dan bantuan. 

2. Isolasi : terdapat dua jenis isolasi yaitu isolasi di pelayanan kesehatan dan isolasi diri.
Isolasi di pelayanan kesehatan
Pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan
Isolasi Diri
Isolasi diri dilakukan dalam pantauan kesehatan diri sendiri dan menghindari kemungkinan penularan bagi orang sekitar, termasuk keluarga, laporkan pada fasilitas kesehatan terdekat dengan kondisi kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait isolasi diri. Yang dilakukan ketika isolasi diri yaitu :
- Tinggal dirumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat.
- Menggunakan kamar terpisah dari keluarga lain.
- Jaga jarak dengan anggota keluarga minimal 1 meter.
- Dianjurkan penggunaan masker selama isolasi diri.
- Melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis.
- Hindari pemakaian bersama peralatan makan, mandi, dsb.
- Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Jaga kebersihan.
- Hubungi tenaga medis jika mengalami perburukan gelaja untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 3. Karantina Fasilitas Khusus
Karantina khusus adalah karantina yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan fasilitas yang khusus disediakan kepada orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak dengan pasien yang positif virus covid-19. Karantina fasilitas khusus diperuntukkan oleh ODP atau orang dalam pemantauan. 
Yang dimaksud dengan karantina fasilitas khusus yaitu :
- Karantina dilakukan di fasilitas yang dikelola pihak berwenang, seperti Wisma Hotel, Asrama Haji, dan tempat yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat covid-19.
- Diawasi oleh Lembaga atau Kementrian, Pemerintah Daerah setempat yang meliputi  dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, POLRI, dan lain-lain.
- Pembiayaan dilakukan oleh pemerintah dan sumber lain yang sah.
- Penanggung jawab dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, Gubernur, Walikota, atau Bupati.

 4. Karantina Rumah Sakit
Karantina rumah sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

 5. Karantina Wilayah
Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina sangat diperlukan dilakukan di daerah episenter. Pemimpin daerah episenter bertanggungjawab melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah episentrum. Dan bagi yang belum menjadi daerah episenter dihimbau agar tidak memasuki daerah episenter.


PROSEDUR KARANTINA KESEHATAN

Menurut Peraturan Kesehatan Internasional, terdapat prosedur yang perlu diperhatikan saat karantina kesehatan, yaitu :

- Individu yang terisolasi harus ditempatkan secara terpisah dari individu yang dikarantina.
- Status kesehatan individu yang terisolasi dan dikarantina harus dimonitor secara teratur, untuk menentukan apakah mereka terus membutuhkan isolasi ataupun karantina.
- Jika seseorang yang dikarantina diyakini terinfeksi penyakit menular maka ia harus segera dibawa ke ruang isolasi.
- Isolasi dan karantina harus segera diakhiri keika individu negatif mengidap penyakit menular.
- Kebutuhan individu yang tengah diisolasi ataupun dikarantina juga perlu diperhatikan, seperti persediaan makanan, pakaian, dan lainnya.
- Tempat isolasi dan karantina harus dijaga dan selalu higienis.

TUJUAN KARANTINA KESEHATAN

Karantina kesehatan bertujuan untuk :

- Melindungi masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
-  Mencegahdan menangkal penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit.
- Meningkatkan ketahanan nasional dibidang kesehatan masyarakat.
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

DAMPAK PENERAPAN KARANTINA KESEHATAN

Penerapan karantina kesehatan juga mempunyai dampak positif dan negatif, yaitu :

 A. Dampak positif karantina kesehatan

Penerapan karantina dengan sistematis dan terencana dapat efektif menangkal masuknya kasus baru atau memperlambat penularan virus covid-19 yang ada didaerah tersebut. Hal ini telah terbukti di beberapa negara yang sukses menekan angka persebaran virus covid-19 ini, hal ini juga mendorong masyarakat untuk kompak berdisiplin tidak keluar rumah dan saling membantu dalam penyediaan bahan pokok sampai sterilisasi tempat-tempat umum. 

Selain itu karantina juga berdampak positif bagi kualitas udara yang menyebabkan kualitasnya menjadi baik dikarenakan masyarakat beraktivitas dirumah dan jarang diluar. Oleh sebab itu, masyarakat sangat berperan penting terkait kebijakan pemerintah yaitu melakukan dukungan penuh terhadap karantina kesehatan guna menekan penyebaran covid-19 dan menghentikan penularannya.

B. Dampak negatif karantina kesehatan

Penerapan karantina mandiri/wilayah tanpa ada persetujuan dari pihak terkait menimbulkan ketidakpuasan atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah terkait penanganan covid-19, hal ini berdampak pada ekonomi yang diterima masyarakat semakin melemah dan krisis akibat diterapkannya karantina wilayah dan berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan masyarakat, selain itu juga dapat menimbulkan reaksi umum antara lain merasa stress, cemas, khawatir, takut, dan hilangnya aktivitas menyenangkan seperti biasanya. 


Comments